asalamualaikum wr wb

SELAMAT DATANG :)
salam ukhuwa..
terimakasih sudah mampir ke blog saya, disni saya akan berbagi tentang ilmu2 & informasi yg insyaallah bermanfaat buat kita smua, dsini kalian boleh share atau berkomentar..

Sabtu, 11 Juni 2011

Menunda Menikah demi Kuliah


nikah vs kuliah
Pertanyaan :
Apa hukum menunda pernikahan dengan alasan kuliah, padahal dia sudah siap nikah -InsyaAllah- ?
————————————
Jawaban :
Pertanyaan semisal pernah ditanyakan kepada Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulullah , dan inilah jawabanya, beliau rahimahulullah mengatakan :
“Menunda pernikahan sebab menyelesaikan studi hukumnya adalah menyelisihi pernitah Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam, karena Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam telah bersabda :
Apabila datang kepadamu orang-orang yang engkau ridhoi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia.”
Dan Rosulullah shalallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda :
Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu menikah, maka hendaklah menikah , karena (nikah) itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan.”
Dan menolak untuk dinikahi adalah menyia-nyiakan banyak kemaslahatan pernikahan, maka aku nasehatkan kepada saudara-saudaraku kaum muslimin di antaranya para wali/orang tua, supaya mereka  (para wanita) tetap menyelesaikan studinya atau (tetap) mengajar, dan (bersedia dinikahi) sambil bersyarat kepada suaminya untuk terus menyelesaikan studinya, atau tetap mengajar selama satu atau dua tahun selagi belum disibukkan dengan (adanya) anak-anaknya, maka demikian ini tidak mengapa, akan tetapi (ungkapan) bahwa “Wanita tidak perlu untuk melanjutkan studinya ke tingkat universitas” adalah ungkapan yang perlu di tinjau kembali.
Maka menurut saya, seorang wanita yang sudah menyelesaikan studi tingkat sekolah dasar, apabila dia sudah bisa baca tulis, sehingga dapat memanfaatkan kemampuan ini untuk membaca al-Qur’an dan tafsirnya serta membaca hadits-hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam, maka (kemampun) itu sudah cukup (untuk menikah), kecuali apabila dia melanjutkan studi untuk mendapatkan ilmu yang harus di dapat untuk kebutuha manusia, seperti ilmu kedokterna, dan semisalnya dengan syarat dalam studinya tidak ada perkara yang dilarang seperti bercampur baur antara laki-laki dengan perempuan, maka sebaikanya dia lanjutkan studinya.
Jawaban ini diterjemahkan dari Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah yang disusun oleh Asyrof Ibnu Abdil Maqsud bab:Nikah
[Disalin dari majalah alfurqon edisi 8 tahun ke-7 1429/2008]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar