asalamualaikum wr wb

SELAMAT DATANG :)
salam ukhuwa..
terimakasih sudah mampir ke blog saya, disni saya akan berbagi tentang ilmu2 & informasi yg insyaallah bermanfaat buat kita smua, dsini kalian boleh share atau berkomentar..

Sabtu, 11 Juni 2011

Rukun, Wajib dan Sunnah-Sunnah Shalat


(Bagian kedua dari tiga tulisan)
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.
Setelah membahas tentang definisi, hukum dan syarat-syarat shalat pada tulisan sebelumnya, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas masalah rukun, wajib, dan sunnah-sunnah dalam shalat. Tulisan ini kami sarikan dari kitab Mulakhos Fiqhiyah karangan guru kami, Syaikh DR. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan hafidzahullah ta’ala.
Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat adalah ibadah yang terkandung didalamnya berbagai macam bacaan/ucapan maupun perbuatan. Ucapan maupun perbuatan dalam shalat dapat digolongkan menjadi tiga: rukun, wajib, dan sunnah.
Rukun: Jika ditinggalkan maka batal shalatnya baik secara sengaja maupun tidak, atau batal rekaat yang terlewat rukun tersebut sehingga rekaat yang berikutnya menempati kedudukan rekaat tersebut – akan dijelaskan berikutnya- [1].
Wajib: Jika menginggalkannya secara sengaja maka batal shalatnya. Jika tidak sengaja maka tidak batal, namun harus menggantinya dengan sujud sahwi.
Sunnah: Tidak batal shalat jika ditinggalkan baik secara sengaja maupun tidak. Namun, mengurangi kesempurnaan shalat.
Rasulullah bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat” [2]. Yaitu shalat secara sempurna baik rukun, wajib maupun sunnah-sunnahnya.

Rukun-Rukun Shalat (14)
1. Berdiri (dalam shalat fardhu)
Allah ta’ala berfirman,
وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ
Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (QS. al Baqarah: 238)
Merupakan suatu kewajiban dalam shalat fardhu untuk berdiri. Hal ini juga bersandar pada sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring.” [3]. Apabila tidak mampu berdiri karena sakit atau yang lainnya maka shalat dengan semampunya. Jika shalat dibelakang imam yang duduk (karena sakit atau yang lainnya), maka ikut duduk [4]. Dalam shalat nafilah (sunnah) tidak mengapa dengan duduk karena kadang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam shalat nafilah dengan duduk meskipun tidak ada udzur [5].
2. Takbiratul ihram
Berdasar sabda Rasulullah, “Lalu menghadaplah ke kiblat dan bertakbir.” [6]. Dan sabda beliau, yang mengharamkannya (permulaanya) adalah takbir [7]. Lafadz takbiratul ihram yaitu mengucapkan “Allahu Akbar”, tidak pernah diriwayatkan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam selain ini.
3. Membaca al Fatihah
Berdasar sabda Rasulullah, “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al Fatihah.” [8]. Membaca al fatihah merupakan rukun di antara rukun-rukun shalat. Bagi imam dan orang yang sendirian maka wajib membacanya, tidak ada khilaf disini. Adapun bagi orang yang shalat dibelakang imam ada khilaf di kalangan para ulama. Sebagai bentuk kehati-hatian hendak makmum tetap membaca al Fatihah dalam shalat-shalat yang sirriyah (yg tidak dikeraskan bacaanya) dan disaat-saat imam diam/tidak membaca.
4. Rukuk dalam tiap rekaat
Berdasar firman Allah ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu…. (QS. al Hajj: 77)
Dan juga berdasar apa yang dikerjakan Rasulullah, banyak hadist yang menunjukkan akan hal ini [9].
5. Dan ke 6 , bangkit dari rukuk dan I’tidal (berdiri tegak)
Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam senantiasa melaksanakannya. Rasulullah bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat.”
7. Sujud
Berdasar firman Allah ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu…. (QS. al Hajj: 77)
Sujud adalah meletakkan kening ke permukaan bumi (tempat sujud), dan hendaknya semua anggota sujud yang tujuh sempurna menyetuh permukaan bumi. Anggota sujud yang tujuh yaitu : kening serta hidung, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung kedua telapak kaki. Sujud merupakan salah rukun shalat yang utama karena waktu sujud adalah waktu paling dekat antara hamba dengan Allah [10].
8. Bangkit dari sujud dan duduk antara dua sujud
Berdasar perkataan ‘Aisyah, ” Jika Rasulullah mengangkat kepalanya dari sujud maka tidak sujud (kembali) sampai duduk dengan sempurna.” [11].
9. Tuma’ninah
Yaitu berdiam barang sesaat. Ini yang sering diremehkan sebagian kaum muslimin. Padahal tuma’ninah termasuk rukun shalat, tidak sah shalat tanpa tuma’ninah.
10. Dan ke 11, tasyahud akhir dan duduk padanya
Yaitu dengan membaca “attahiyaat..” sampai akhir. Hal ini telah tsabit dari Rasulullah dalam beberapa hadistnya sebagaimana hadist ‘Aisyah [12] dan Ibnu Mas’ud [13].
12. Shalawat atas Nabi pada tasyahud akhir
Yaitu dengan mengucapkan “Allahuma shalli ‘ala muhammad”. Adapun menambahnya maka termasuk sunnah.
13. Tertib antara rukun-rukun tersebut
Karena dahulu Rasulullah shalat dengan tertib antara rukun-rukunya. Dan juga berdasar hadist tentang musi’i shalah (orang yang jelek shalatnya), lalu rasulullah mengajarinya dengan kata-kata “lalu..” yang menunjukan akan urutan [14].
14. Salam
Berdasar sabda Rasulullah, “….dan penutupnya adalah salam. Juga sabda beliau, “….dan yang menghalalkannya adalah salam.” [15].
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa meninggalkan rukun membatalkan shalat baik secara sengaja ataupun tidak. Berikut secara ringkas rincian hukum-hukum tentang meninggalkan rukun shalat:
* Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram maka belum dianggap shalat
* Jika yang ditinggalkan selain takbiratul ihram, dengan sejaga maka batal shalatnya.
* Jika tertinggal (selain takbiratul ihram, seperti rukuk atau sujud)karena lupa dan ingat sebelum berdiri tegak untuk membaca al Fatihah rekaat berikutnya maka kembali mengulangi ke rukun yang ditinggalkan dan yang berikutnya.
* Jika tertinggal karena lupa dan sudah berdiri tegak untuk membaca al fatihah rekaat berkutnya maka rekaat yang tadi (yang tertinggal rukunya) tidak dianggap, sehingga sekaraat yang sekarang menempati kedudukan rekaat sebelumnya. Dan melakukan sujud sahwi.
* Jika mengetahui rukun yang ditinggalkan setelah salam maka jika rukun tersebut adalah tasyahud akhir dan salam maka langsung mengerjakannya lagi lalu salam lalu sujud sahwi. Jika selain keduanya (tasyahud akhir dan salam) seperti sujud dan rukuk maka mengerjakan satu rekaat secara sempurna, lalu sujud sahwi.
* Jika ingat setelah salamnya lama maka mengulangi shalat dari awal. Allahu A’lam
Wajib-Wajib Shalat (8)
1. Seluruh takbir, kecuali takbiratul ihram
2. Tasmii’
Yaitu membaca “sami’allahu liman hamidah ”. wajib dibaca oleh imam ataupun orang yang shalat sendirin, adapun makmum tidak membacanya.
3. Tahmid
Yaitu membaca “rabbana walakal hamd”. Wajib dibaca oleh imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Berdasarkan sabda Rasulullah, “Jika imam membaca sami’allahu liman hamidah maka ucapkanlah rabbana walakal hamd .”[16]
4. Bacaan rukuk.
Yaitu seperti bacaan “subhaana rabbiyal ‘adzim”. Yang wajib sekali, disunnahkan membacanya tiga kali. Jika lebih maka tidak mengapa.
5. Bacaan sujud.
Yaitu seperti bacaan “subhaana rabbiyal ‘a’la”. Yang wajib sekali, disunnahkan membacanya tiga kali.
6. Bacaan duduk antara dua sujud.
Yaitu seperti bacaan “rabbighfirliy..”. Yang wajib sekali, disunnahkan membacanya tiga kali.
7. Tasyahud awal
Yaitu membaca bacaan-bacaan tasyahud yang telah diriwayatkan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam.
8. Duduk pada tasyahud awal
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa meninggalkan wajib shalat dengan sengaja membatalkan shalat. Adapun jika tidak sengaja atau karena jahil maka menggantinya dengan sujud sahwi.
Sunnah-Sunnah Shalat
Bagian ketiga dari amalan (baca:perbuatan) dan bacaan dalam shalat adalah sunnah-sunnah shalat, yaitu selain apa-apa yang telah disebutkan dalam rukun maupun wajib shalat. Sunnah shalat ada dua jenis, ucapan maupun perbuatan.
Pertama, sunnah berupa perkataan, bentuknya banyak sekali. Diantaranya: membaca do’a iftiftah, ta’awudz, membaca basmalah, membaca surat setelah al Fatihah, membaca bacaan rukuk, sujud, do’a antara dua sujud lebih dari sekali, do’a setelah tasyahud akhir dan lainnya.
Kedua, sunnah berupa perbuatan, bentuknya juga baca. Diantaranya: mengangkat tangan saat takbiratul ihram serta ketika akan dan setelah rukuk, meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri dan meletakkannya di atas dada saat berdiri, melihat tempat sujud, meletakkan tangan diatas lutut saat rukuk, menjauhkan antara perut dan paha, paha dan betis saat sujud, dan lainnya.
Sunah-sunah ini tidak harus dikerjakan, tetapi barang siapa melakukannya maka ada tambahan pahala atasnya, adapun jika ditinggalkannya maka tidak ada dosa baginya.
Semoga bermanfaat, sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rosulullah serta keluarga dan sahabatnya.
-Insyaallah bersambung pembahasan tentang tatacara (sifat) shalat Nabi-
Selesai ditulis di Riyadh, 1 Jumadil Awwal 1432 H (5 April 2011)
Abu Zakariya Sutrisno
Artikel: www.thaybah.or.id / www.ukhuwahislamiah.com
Note:
[1]. Misal dalam suatu rekaat terlewat satu sujud, maka rekaat tersebut tidak dihitung. Misal shalat isya’ trus pada rekaat keempat lupa hanya sujud sekali, maka ia tetap menambah 1 rekaat lagi (shalat sampai 5 rekaat) karena rekaat yang keempat tersebut tidak dianggap.
[2]. Dikeluarkan muslim dari hadist Abu Hurairah (602/152)
[3]. Dari hadist Imran bin Hushain, Bukhari (1117), Abu Dawud(952), Tirmidzi (372)
[4]. Sebagaimana dalam hadist muttafaqun alaihi dari Anas bahwa pada saat Rasulullah sakit para sahabat shalat dibelakangnya dengan duduk, Bukhari (379, 689,805), Muslim (411).
[5]. Dikeluarkan Muslim dari hadist ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (730)
[6]. Diriwayatkan dari Abu Hurairah tentang musi’i shalah (orang yang jelek shalatnya), Bukhari (6251), Muslim (397)
[7]. Abu Dawud (61), Tirmidzi (3), Ibnu Majah (275)
[8]. Dari hadist Ubadah bin Shamith, Bukhari (756), Muslim(394)
[9]. Hadist tentang rukuk baik yang berupa ucapan (perintah) maupun perbuatan Nabi mencapai tingkatan mutawatir.
[10]. Dikeluarkan Muslim dari hadist Abu Hurairah (482)
[11]. Muslim dari hadist ‘Aisyah (498)
[12]. Muslim (498)
[13]. Bukhari (6328), Muslim (895), Nasa’I (1277).
[14]. Bukhari (6251), Muslim (397)
[15]. Muslim (498)
[16]. Idem no. 4, dari hadist Anas , Bukhari (379, 689,805), Muslim (411).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar