asalamualaikum wr wb

SELAMAT DATANG :)
salam ukhuwa..
terimakasih sudah mampir ke blog saya, disni saya akan berbagi tentang ilmu2 & informasi yg insyaallah bermanfaat buat kita smua, dsini kalian boleh share atau berkomentar..

Sabtu, 11 Juni 2011

Hukum Air dalam Bersuci




Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.
Insyaallah kami akan membahas secara berseri secara ringkas hukum dalam masalah thaharah (bersuci). Pada kesempatan kali ini kita akan membahas secara singkat air yang sah digunakan untuk bersuci dan air yang tidak sah digunakan dalam bersuci. Tulisan ini kami sarikan dari kitab Mulakhos Fiqhiyah karangan guru kami, Syaikh DR. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan hafidzahullah ta’ala .
Dalam sebuah hadistnya Rasulullah bersabda, Kunci shalat adalah bersuci [1]. Shalat tidak akan diterima kecuali setelah bersuci. Maka masalah thaharah adalah masalah yang penting. Definisi thaharah secara syara’ adalah mengangkat hadas dan menghilangkan najis. Alat yang dipakai dalam bersuci adalah air atau yang menggantikannya (misal debu yang digunakan dalam tayamum).
Dalam masalah air Allah berfirman,
وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُوراً
Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih (al Furqan: 48)
Allah juga berfirman,
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ
Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu (Anfaal: 11)
Air yang suci (thahur) adalah air yang suci secara dzatnya dan mensucikan (dapat digunakan untuk bersuci). Yaitu air yang tetap dalam sifat aslinya seperti air hujan, air dari mata air, air danau, air laut dan lainnya. Berikut ringkasan pembahasan tentang hukum air :
Pertama, air jika tetap dalam sifat asalnya dan tidak bercampur dengan benda apapun maka hukumnya suci secara ijma’.
Kedua, jika berubah salah satu sifatnya (bau, rasa atau warna) karena bercampur dengan sesuatu yang najis maka hukumnya najis secara ijma’, sehingga tidak sah digunakan untuk bersuci.
Ketiga, jika berubah sifatnya karena bercampur dengan sesuatu yang suci (seperti daun, sabun, dan lainnya) dan campuran tersebut tidak mengalahkan airnya – sehingga tetap disebut air- maka ulama’ khilaf, tetapi yang shahih adalah hukumnya suci , dapat digunakan untuk bersuci. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul islam ibn Taimiyah [2][3]
Karena hal tersebut ditinjau dari boleh atau tidak digunakan untuk bersuci, air ada dua jenis: suci (thahur) dan najis. Air yang suci yang dapat digunakan untuk bersuci ialah air yang tetap pada sifat aslinya atau air yang bercampur dengan benda-benda yang suci. Adapun air yang najis yang tidak sah digunakan untuk bersuci adalah air yang bercampur dengan sesuatu yang najis sehingga berubah salah satu sifatnya (bau, rasa atau warnanya)[4]. Allahu a’lam.
Semoga bermanfaat, Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rosulullah serta keluarga dan sahabatnya.
Selesai ditulis di Riyadh, 18 Rabi’u Tsaani 1432 H (23 Maret 2011)
Abu Zakariya Sutrisno
Artikel: www.thaybah.or.id / www.ukhuwahislamiah.com
Note:
[1]. Diriwayatkan dari sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu. Ahmad (1005), Abu Dawud (61), Tirmidzi (3), Ibnu Majah (675)
[2]. Lihat majmu’ fatawa ( 21/24-25), lihat juga (21/331).
[3]. Misalkan bercampur dengan sesuatu dan campuran itu lebih dominan sehingga tidak lagi disebut “air” maka tidak termasuk pembahasan “hukum air”. Misal air dicampur dengan kopi maka berubah namanya menjadi “minuman kopi”, secara kebiasaan bukan lagi disebut “air”. Dalam hal ini maka “minuman kopi” hukumnya thahir (suci namun tidak mensucikan). Pendapat ini yang dipilih Syaikhul islam ibn Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahumallah (lihat pembahasan masalah ini di Syarhul Mumti’, 1/47).
[4]. Pembagian air menjadi dua jenis ini (suci dan najis) juga dikuatkan syaikh Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan, “ Yang benar bahwa air itu ada dua jenis saja: suci (thahur) dan najis. Yang berubah karena sesuatu yang najis maka dia najis, adapun yang tidak berubah karena sesuatu yang najis maka ia suci. Adapun jenis air thahir (air suci tidak mensucikan) maka tidak ada pembagian seperti ini dalam syariat. Pendapat inilah juga yang dipilih Syaikhul islam ibn Taimiyah” (Syarhul Mumti’, 1/54).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar